BUKU KERJA 2 PJOK KELAS VII
Seorang guru membutuhkan Buku Kerja Guru sebagai panduan pelaksanaan tugas mengajar/mendidik. Buku kerja tersebut menjadi perangkat administrasi wajib berisi instrumen yang disesuaikan dengan kurikulum yang berlaku. Hingga saat ini, sekolah-sekolah di Indonesia masih menerapkan Kurikulum 2013 edisi revisi. Edisi revisi tersebut dilaksanakan dengan dasar hukum Permendikbud No 20-24 th. 2016. Dasar hukum tersebut mengatur tentang: · Standar Kompetensi Lulusan (No. 20) · Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (No. 21) · Standar Proses pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (No. 22) · Standar Penilaian Hasil Belajar (No. 23) · Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar untuk Pendidikan SMK (no. 24) Adanya revisi terbaru ini, para guru harus menyesuaikan dalam pembuatan/penyusunan Buku Kerja Guru. Format, komponen dan sistematika tiap-tiap instrumen pada buku kerja tersebut mengalami sejumlah perubahan. Meng